Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

Kejagung telah menyidik kasus korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil yang belum lama ini pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil yang belum lama ini resmi pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL). 

Penyidik di Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi berupa pemberian kredit perbankan kepada Sritex. Namun, penyidikan yang tengah digelar ini masih bersifat umum. 

Dengan demikian, belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. "Masih penyidikan umum," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2025). 

Harli juga belum membuka apabila kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara sehingga bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebagaimana diketahui, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

"[Dugaan menyeret penyelenggara negara] itu juga yang diteliti makanya [penyidikan] masih bersifat umum," terang Harli. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. 

Bisnis juga pernah menulis terdapat sejumlah piutang kreditur Sritex yang ditolak oleh tim kurator kepailitan beberapa waktu lalu. Dari dokumen kurator, ada 83 kreditur dengan piutang mendekati Rp200 miliar yang ditolak lantaran beberapa faktor. 

Misalnya, terdapat afiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto hingga lantaran adanya indikasi bermuatan perbuatan ilegal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper