Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Surakarta tengah mencarikan solusi untuk tenaga kerja asing (TKA) yang terkena dampak PHK oleh perusahaan tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Kepala Kantor Imigrasi wilayah Surakarta, Bisri mengemukakan ada tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, di antaranya Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang dapat memberikan waktu maksimal
60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.
"Ini tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks Sritex," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dia mengatakan pemerintahan tetap akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi TKA yang terkena dampak PHK PT Sritex.
"Perlindungan hukum sangat penting bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat
Baca Juga
keputusan [bahwa perusahaan] pailit,” kata Bisri.
Menurutnya, dari total 10.000 pegawai yang di PHK PT Sritex, 23 di antaranya adalah TKA. Maka dari itu, dia memastikan bakal membantu puluhan WNA yang terdampak PHK tersebut.
"Kami akan memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depan," ujar Bisri.