Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Hari Batik Nasional yang Jatuh pada 2 Oktober

Hari Batik Nasional adalah peringatan sejarah batik diakui menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh Unesco.
Ilustrasi/Antara-M Risyal Hidayat
Ilustrasi/Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Besok, Sabtu (2/10/2021), adalah Hari Batik Nasional untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada 2 Oktober 2009 oleh Unesco.

Bagaimana sejarah batik diakui menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi?

Dikutip dari laman kemendikbud.go.id, pada 2 Oktober 2009, Batik menggema pertama kali di ruang sidang Unesco yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguard of the Intangible Cultural Heritage, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, menyusul keris dan wayang sebagai pendahulunya.

Pada naskah yang disampaikan, batik merupakan teknik menghias kain yang mengandung nilai, makna, dan simbol-simbol budaya karena sejatinya batik adalah sebuah proses dan memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.

Sebelumnya, berdasarkan proposal File Nomination Batik Indonesia Reference No. 00170, 2009, yang diajukan ke Unesco pada 4 September 2008, disebutkan bahwa batik indonesia berhasil masuk dalam daftar warisan budaya takbenda Unesco(the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), yaitu badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi kebudayaan.

Kemudian, pada 9 Januari 2009, Unesco menerima pendaftaran tersebut secara resmi. Pada tanggal 11 sampai dengan 14 Mei 2009, diulakukan pengujian tertutup oleh Unescodi Paris.

Akhirnya, pada 2 Oktober 2009, Unesco mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003), pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dalam domain sebagai berikut : “(a) Oral traditions, and expression, including language, as a vehicle of the intangible cultural heritage. (b) Performing Arts ; (c) Social Practices Rituals and Festive events; (d) Knowledge and practice concerning nature and teh universe ; (e) Traditional craftsmanship”.

Berarti domain warisan budaya tak benda terdiri atas:

1. Tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda

2. Seni pertunjukan

 3. Kebiasaan sosial, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan

4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta

5. Kemahiran kerajinan tradisional

Dari kelima domain tersebut, batik Indonesia memenuhi tiga domain, yaitu terdiri dari : (1) Tradisi dan ekspresi lisan, (2) Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, dan (3) Kemahiran kerajinan tradisional.

Kini sudah 12 tahun batik menjadi WBTb yang diakui Unesco. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membawa batik semakin luas dikenal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper