Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri tidak akan menghapus pidana terhadap orang tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa ada beberapa pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi PT Asabri kepada penyidik Kejagung.
Salah satunya, menurut Supardi, berasal dari pihak staf pribadi tersangka Sonny Widjaja yaitu Minadi Pujaya sebesar Rp8,5 miliar, di mana uang tersebut sebelumnya sudah digunakan Minadi Pujaya untuk membeli tambang emas di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Iya, sudah dikembalikan Rp8,5 miliar oleh dia (Minadi Pujaya). Tetapi itu tidak menghapuskan pemidanaannya," tuturnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (1/10/2021).
Supardi juga menjelaskan meskipun uang sebesar Rp8,5 miliar tersebut sudah dikembalikan kepada tim penyidik Kejagung, pidananya tidak akan gugur. Sejauh ini, menurut Supardi, Minadi Pujaya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Belum. Nanti kita perkembangan penyidikannya. Tapi informasi tambang ini, akan ditindaklanjuti, karena (meskipun uang dikembalikan), tidak menghapus pidananya,” katanya.
Secara terpisah, mantan Pengacara Sonny Widjaja Ferry Juan membenarkan bahwa Minadi Pujaya telah membeli tambang emas pada tahun 2016 di wilayah Mandailing Natal dari hasil korupsi PT Asabri.
"Jadi pembelian tambang emas itu tahun 2016. Di mana sampai sekarang, tambang emas tersebut, tidak berproduksi, dan merugikan keuangan Asabri,” ujar Ferry.
Dia berharap penyidik Kejagung menyelidiki alasan Minadi Pujaya membeli tambang emas dari hasil korupsi PT Asabri tersebut sebesar Rp8,5 miliar.
"Sehingga patut untuk diduga, ada tujuan lain dari usaha tambang itu, seperti untuk coverlanding (menyamarkan) uang hasil korupsi," tuturnya.