Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), proses pembangunan sekaligus pemindahannya juga perlu diperkuat payung hukum melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak akan selesai dikerjakan pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Kepala negara selanjutnya akan meneruskan program tersebut.
“Keberadaan RUU IKN yang terdiri dari 34 pasal dan 9 bab tersebut masih rawan diganti oleh perppu [peraturan pemerintah pengganti UU]. Karenanya perlu diperkuat melalui PPHN. Sehingga siapapun presiden terpilih pada Pemilu 2024, progres pengerjaan dan pemindahan Ibu Kota Negara tetap menjadi priorotas yang harus diselesaikan,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Pria yang disapa Bamsoet ini menjelaskan, bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur memiliki tantangan yang besar pada aspek lingkungan. Negara harus memastikan pembangunan perumahan dan infrastrukrur penunjang lainnya agar dapat tetap menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus mempertahankan fungsi hutan Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia.
Apalagi, Jokowi menekankan pembangunan mengedepankan konsep forest city. Hal tersebut dijabarkan menjadi enam prinsip.
Semuanya adalah konservasi sumber daya alam dan habitat satwa, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat dalam mewujudkan forest city.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan pembangunan perkotaan dan perumahan yang tidak terencana dengan baik akan memberikan dampak terhadap ekonomi, sosial, dan kualitas lingkungan perkotaan.
“Model pembangunan kota yang baik, dan pembangunan perumahan yang baik, merupakan fondasi penting bagi ibu kota baru,” jelasnya.