Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengembangkan fungsi dan fitur aplikasi PeduliLindungi semakin menguat dalam beberapa hari terakhir.
Selama ini aplikasi tersebut hanya bisa digunakan untuk pendaftaran vaksinasi, penerbitan sertifikat vaksin, eHAC untuk syarat perjalanan, integrasi dengan bukti tes Covid-19, hingga barcode scan untuk mendeteksi lokasi, dan prasyarat memasuki area publik.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ingin agar aplikasi PeduliLindungi dikembangkan menjadi alat pembayaran digital. Apalagi, Indonesia sebelumnya telah berhasil menggarap alat pembayaran digital melalui QRIS yang digagas Bank Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dalam diskusi daring, Jumat (24/9/2021), bahwa masyarakat bisa mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi melalui platform digital lain mulai Oktober 2021.
Dia menuturkan saat ini pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, termasuk Jaki, aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan adanya integrasi ini, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara langsung, tetapi tetap bisa memanfaatkan fitur-fiturnya melalui aplikasi di platform digital lain.
Fungsi Pelayanan Publik
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) PeduliLindungi adalah Kementerian Kesehatan. Peningkatan layanan PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital - tidak hanya sebagai alat pelacak - menjadi wewenang Kemenkes.
Secara teknis, lanjutnya, Kemenkes akan berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk. membahas hal tersebut. Kemenkominfo hanya berfungsi sebagai regulator dan akselerator.
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi publik yang tujuannya untuk kepentingan publik. Bukan aplikasi privat, yang dapat dikomersialkan.
“Apakah akan dikembangkan untuk aplikasi macam-macam? Sejauh untuk pelayanan publik ya boleh saja,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (27/9/2021).
Johnny juga mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut lintas kementerian perihal pengembangan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi, menurutnya, sudah cukup matang untuk dikembangkan. PeduliLindungi telah diunduh sebanyak 48 juta kali dengan rata-rata penggunaan kurang lebih 55 juta per bulan.
Siap Kolaborasi Fitur
Secara terpisah, PT Telkom Indonesia Tbk. menyampaikan aplikasi PeduliLindungi secara berkala terus dilakukan pembaruan sesuai arahan dan masukan kementerian dan instansi terkait. Adapun, jika pemerintah membutuhkan pengembangan lebih lanjut - seperti fitur pembayaran digital dan lain sebagainya- Telkom siap berkolaborasi.
“Kami siap untuk berkolaborasi menambah fitur aplikasi yang dibutuhkan,” kata Vice President Corporate Communication Telkom Pujo Pramono kepada Bisnis.com, Kamis (30/9/2021).
Pujo menjelaskan PeduliLindungi saat ini telah dilengkapi fitur-fitur yang nyaman bagi masyarakat seperti penyesuaian GPS yang hanya aktif saat pengguna check in di suatu lokasi, layanan scan QR di ruang publik dan pendaftaran vaksinasi.
Tidak hanya itu, PeduliLindungi juga memiliki informasi sertifikat dan hasil tes Covid-19, pengisian formulir e-HAC, riwayat check in menggunakan scan QR, konsultasi kesehatan daring serta berbagai informasi lainnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kata Pujo, Telkom tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Saat ini aplikasi dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dalam menanggulangi pandemi Covid-19 sebagaimana tujuan pemerintah.
Langgar Prinsip
Akan tetapi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai aplikasi PeduliLindungi telah gagal dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.
“Bahkan, belakangan pemerintah melontarkan wacana untuk menjadikan aplikasi ini sebagai sistem pembayaran. Pengembangan tersebut telah memunculkan beragam pertanyaan terkait dengan kepatuhan aplikasi ini terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” tulis Elsam dalam siaran pers, Selasa (28/9/2021).
Elsam menyebutkan, PeduliLindungi telah gagal dalam memenuhi sejumlah prinsip, yaitu keabsahan dan transparansi; prinsip keterbatasan tujuan; prinsip minimalisasi data; prinsip akurasi; prinsip batasan penyimpanan; prinsip integritas dan kerahasiaan; serta prinsip akuntabilitas.
Pertama, penerapan prinsip keabsahan dan transparansi terkait erat dengan dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi. Pemrosesan data aplikasi PeduliLindungi mendasarkan pada dasar hukum kepentingan publik, untuk penanganan pandemi. Namun, penggunaan dasar hukum ini tidak mencakup pengungkapan data kepada pengendali lain di sektor publik.
Kedua, prinsip keterbatasan tujuan, perubahan tujuan penggunaan aplikasi ini dari yang semula untuk contact tracing dan tracking dandikembangkan menjadi aplikasi multifungsi telah memunculkan permasalahan serius. Apalagi ketika pengembangan fungsi aplikasi ini melibatkan pihak ketiga, baik pemerintah atau swasta, yang juga berarti memberikan akses data kepada mereka.
Ketiga, problem lainnya adalah terkait penerapan prinsip minimalisasi data. Perubahan tujuan awal penggunaan aplikasi dari semula pelacakan lokasi, menjadi banyak fungsi, telah berdampak pada data yang dikumpulkan.
Elsam menilai jika tujuan semata-mata untuk pelacakan lokasi, selain data untuk kebutuhan identifikasi, mestinya cukup meminta akses lokasi untuk diproses, pun semestinya ketika aplikasi itu digunakan, bukan sepanjang waktu.
Keempat, terkait prinsip akurasi, tantangan terbesarnya adalah proses otentikasi pengguna, untuk memastikan keotentikan, bahwa betul pengguna yang masuk (log in) berdasarkan identitas tertentu, adalah pemilik identitas tersebut.
Kelima, PeduliLindungi juga tidak memberikan informasi mengenai berapa lama data pribadi pengguna disimpan yang merupakan implementasi dari prinsip keterbatasan penyimpanan dan terkait dengan masa retensi data.
Keenam, besar dan luasnya data, termasuk data real time (lokasi) yang diproses oleh aplikasi PeduliLindungi mengharuskan pengendali data untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.
Elsam melanjutkan, dengan sejumlah catatan permasalahan tersebut di atas, menjadi sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel, yang menghendaki bahwa seluruh prinsip perlindungan data pribadi dipatuhi.