Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dinyatakan Lulus Tes SKD CPNS? Begini Tahapan Selanjutnya saat SKB

Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melaksanakan tes SKB yang juga menggunakan sistem CAT.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 30 September 2021  |  11:53 WIB
Dinyatakan Lulus Tes SKD CPNS? Begini Tahapan Selanjutnya saat SKB
Peserta bersiap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkot Madiun 2021 di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). SKD pengadaan CASN Pemkot Madiun 2021 diikuti 3.292 orang peserta yang memperebutkan 300 formasi. ANTARA FOTO - Siswowidodo

Bisnis.com, SOLO - Beberapa instansi pemerintahan hampir selesai melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Peserta yang memiliki nilai di atas ambang batas, kemungkinan besar bakal lolos tes SKD.

Namun nilai tersebut akan dibandingkan dengan passing grade, untuk benar-benar lolos ke tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Sehingga apabila instansi X membutuhkan 5 karyawan, maka peserta yang akan lolos SKD yakni 15 orang.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

SKB juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi para pesertanya.

Berikut materi tes SKB yang dikutip dari PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43:

1. Psikotest

2. Tes Potensi Akademik

3. Tes Kemampuan Bahasa Asing

4. Tes Kesehatan Jiwa

5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan

6. Tes Praktik Kerja

7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi

8. Wawancara dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain itu, Instansi Pusat yang didaftar dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain.

Sedangkan Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

CPNS lowongan cpns Pengumuman CPNS SKD CPNS SKB CPNS
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top