Bisnis.com, SOLO - Beberapa instansi pemerintahan hampir selesai melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.
Peserta yang memiliki nilai di atas ambang batas, kemungkinan besar bakal lolos tes SKD.
Namun nilai tersebut akan dibandingkan dengan passing grade, untuk benar-benar lolos ke tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sehingga apabila instansi X membutuhkan 5 karyawan, maka peserta yang akan lolos SKD yakni 15 orang.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Baca Juga
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
SKB juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi para pesertanya.
Berikut materi tes SKB yang dikutip dari PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43:
1. Psikotest
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain itu, Instansi Pusat yang didaftar dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain.
Sedangkan Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.