Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang telah menyebabkan 48 orang narapidana meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial JMN narapidana, PBB selaku pegawai Lapas dan FS selaku Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi saat ini total sudah enam orang tersangka," tuturnya, Rabu (29/9).
Menurut Yusri, tersangka JMN berperan sebagai pihak yang lalai karena memasang instalasi listrik meskipun tidak paham mengenai listrik, sehingga menyebabkan Lapas tersebut kebakaran.
Kemudian peran PBB, kata Yusri, pihak yang minta JMN memasang listrik tersebut. Terakhir, FS yaitu berperan sebagai atasan yang lalai melakukan pengawasan.
"Ketiganya sudah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 359, Pasal 188, Jo Pasal 55, 56 dengan ancaman lima tahun penjara.