Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Dugaan Bos Bank Panin Mu'min Ali dalam Kasus Suap Pajak

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. /Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. /Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi ihwal Mu'min Ali Gunawan selaku pemegang saham PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin yang mengutus Veronika Lindawati untuk negosiasi dengan pihak Ditjen Pajak, terkait pemotongan pajak.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

"Untuk itu keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/9/2021).

Ali mengatakan para saksi nantinya akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para Terdakwa dimaksud. Diketahui, dalam perkara Dua Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani duduk di kursi terdakwa kasus suap pajak.

"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," kata Ali.

Sebelumnya, Nama Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Hal itu terungkap dari kesaksian anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Awalnya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin. Dari hasil perhitungan nilai pajak bank dengan kode saham BNPN itu mencapai Rp900 miliar.

Hasil perhitungan tersebut dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.

"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (27/9/2021).

Bank Panin, diwakili oleh Veronika Lindawati, pun melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa di kantor Ditjen Pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min Ali Gunawan. Mu'min, dijelaakan Febrian, adalah pemegang saham Bank Panin.

"Veronika Lindawati dia mengaku utusan pak Mu'min Ali Gunawan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper