Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang memastikan kliennya akan hadir di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (27/9/2021) pagi ini.
Luhut akan hadir sekitar pukul 08.30 WIB terkait dua aktivis yang dilaporkannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Menurut Juniver, Minggu (26/9/2021), Luhut akan hadir sendiri, tanpa diwakili kuasa hokum.
"Itulah hebatnya dia, mana pernah pejabat datang sendiri. Luhut sendiri datang mengklarifikasi dan dibuat berita acara," kata Juniver.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan kasus pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.
Adapun bukti yang dilampirkan Luhut adalah video dari akun Youtube Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di BalikRelasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
Baca Juga
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Selain laporan pidana, Luhut juga akan menggugat secara perdata dengan gugatan Rp100 miliar untuk keduanya.
Juniver mengatakan, uang itu akan digunakan untuk orang Papua.
Laporan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Koalisi Sipil menilai laporan Luhut adalah ancaman bagi demokrasi.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, laporan Luhut ke polisi bertentangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Damar merujuk pernyataan Jokowi yang ingin masyarakat mengkritik dirinya dan jajaran pemerintahannya.
"Berkebalikan dari pernyataan Presiden yang ingin rakyat Indonesia mengkritik dirinya dan pemerintahannya. Pelaporan ini mengirim pesan jangan macam-macam dengan pejabat," kata Damar dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021.
Dikatakan, pelaporan Luhut ini menambah kabar buruk kemunduran demokrasi Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Luhut melaporkan Fatia dan Haris ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ihwal pencemaran nama baik.