Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Tersangka KPK, Golkar Keluarkan Pernyataan Sikap Siang ini

KPK mengumumkan kader Golkar Azis syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Lampung.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan membuat pernyataan sikap ihwal penangkapan Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap Golkar rencananya disampaikan siang ini, Sabtu, 25 September 2021.

"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kami akan memberikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00 WIB. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," kata Airlangga ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Adies Kadir merupakan Ketua DPP Partai Golkar. Sementara, Azis adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar.

Airlangga enggan berbicara lebih jauh soal penangkapan. Dia juga tak memastikan apakah Partai Golkar akan memberikan pendampingan hukum pada Azis.

Semalam, KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang suap sebesar Rp3,1 miliar ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, yang disebut-sebut menyeret nama Azis dan Aliza.

Kekayaan Azis

Azis memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365 berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu (25/9/2021).

Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Adapun rinciannya, Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Dia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Azis tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.

KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo, Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper