Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Benarkan Azis Syamsuddin Minta Pemeriksaannya Ditunda, Berdalih Isoman

Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9/2021) dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sedianya Azis dipanggil pada Jumat (24/9/2021) dalam kasus korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Dikabarkan Azis telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (24/9/2021).

Ali mengatakan KPK telah menunggu Azis untuk memenuhi panggilan hingga sore hari ini. Namun, Azis tak nampak juga batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Ali berharap, kondisi Azis tetap baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Sebelumnya, beredar surat permintaan penundaan pemeriksaan oleh Azis Syamsudin. Dalam surat yang beredar itu, Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri lantaran baru saja berkontak dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Disebutkan, Azis memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. Duit itu, diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah.

Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti

Pengumuman tersangka, kata dia akan dia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper