Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Lampung Tengah.
Sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis menambah catatan petinggi legislatif terjerat korupsi.
Yang pertama adalah Ketua DPR Setya Novanto. Berkali-kali namanya disebutkan dalam kasus korupsi, akhirnya dia ditetapkan tersangka atas kasus KTP-el pada Juli 2017.
Setya Novanto yang juga dari Partai Golkar, bahkan menjabat sebagai ketua umum, divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini berlangsung pada 2011 hingga 2012. Setya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, ikut mengatur agar anggaran proyek KTP-el senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh legislatif.
Atas lobi-lobi kotor ini, Setya menerima duit dengan total USD 7,3 juta. Kerugian negara atas ini sebesar Rp2,3 triliun.
Selanjutnya adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia juga satu periode dengan Setya, yakni pada 2014-2019.
Taufik ditetapkan tersangkat atas kasus dana alokasi khusus APBN Perubahan 2016. Ditangkap bersama Bupati Kebumen periode 2016-2021 Yahya Fuad, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Azis Syamsuddin, namanya disebut dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Di situ, diungkap peran Azis dalam tiga kasus suap penanganan perkara.
Ketiga perkara itu yakni perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Walkot Tanjungbalai M Syahrial, kasus suap Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Aliza Gunado, dan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam perkara Tanjungbalai, Azis berperan mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan antara Syahrial dan Stepanus difasilitasi di rumah dinas Azis, di Jalan Denpasar Kuningan, Jakarta Pusat.
Stepanus membahas kasus-kasus yang melibatkan M Syahrial dengan Maskur Husain. Seusai pembahasan mereka sepakat untuk membantu Syahrial dengan imbalan Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap. Pada akhirnya total suap yang diberikan kepada Stepanus secara bertahap yakni Rp1,6 miliar.
Stepanus juga dipinjami mobil dinas milik pemerintah Kota Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan plat nomor BK1216Q dari tangggal 22 Desember 2020 sampai 13 April 2021 oleh Syahrial Stepanus pun sempat 'mengamankan' penyidik KPK yang hendak ke Tanjungbalai pada November 2020.
Lalu dalam perkara Lampung Tengah, sekitar Agustus 2020 Stepanus yang diminta tolong Azis lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Akhirnya Stepanus dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado.
Stepanus juga meminta uang muka Rp300 juta. Hal tersebut pun disetujui oleh Azis Syamsuddin. Kemudian uang muka diterima oleh Stepanus dan Maskur. Kemudian pada 5 Agustus 2020, Stepanus kembali menerima dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai US$100 ribu.
Pada perkara Eks Bupati Kukar. Azis berperan mengenalkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Stepanus dan Maskur Husain. Azis juga disebut sempat berkomunikasi dengan Rita Widyasari.
Keduanya pun meminta imbalan Rp10 miliar. Dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.
Stepanus pun berharap mendapat uang dari Rita senilai Rp5,2 miliar secara bertahap. Uang itu diserahkan ada yang melalui rekening Maskur Husain, ada juga yang diberikan ke Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin.