Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJKI Tuntaskan Sengketa Lagu Payung Hitam

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi terkait dugaan atas tindak pidana hak cipta lagu Payung Hitam.
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi terkait dugaan atas tindak pidana hak cipta lagu Payung Hitam.

Sebelumnya, DJKI menerima laporan pengaduan  yang tercatat dengan nomor : HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP pada tanggal 23 Februari 2021 lalu.

Pemohon yang bernama Puji Rahaesita yang juga merupakan pemilik dan pemegang hak cipta lagu Payung Hitam menyatakan bahwa lagunya tersebut dinyanyikan, dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa seizin dia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengekta kemudian mengupayakan mediasi dalam menyelesaikan perkara dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa pada Rabu (15/9/2021) di Lapas Kelas II B Tegal, Jawa Tengah.

“Mediasi merupakan penyelesaian paling baik dalam sebuah perkara. Dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual ini, upaya pidana adalah upaya terakhir,” kata Noprizal selaku Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, karena langkah pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada korban. Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.

Dia mengatakan, upaya mediasi Ini merupakan langkah baik dan positif yang dilakukan DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Dengan terselesaikannya perkara tersebut, diharapkan ke depan tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper