Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Inovatif, Komisi Banding Tolak 3 Permohonan Paten

Ketiadaan langkah inventif menjadi alasan hakim menolak banding para pemohon paten.
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro
Ilustrasi, Logo Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Banding Paten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak 3 permohonan banding dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 68/KBP/IV/2019 atas permohonan banding paten nomor W00201203633 tentang “Katup Pengaktivasi dan Pembagi Cairan dengan Outlet Vertikal dan Pompa Manual”.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Aribudhi Nugroho Suyono, dengan anggota Aziz Saeffuloh, Johny Wahyuadi, Adi Supanto, dan Warjito.

“Jadi setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administratif, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif dari alasan-alasan keberatan yang mereka sampaikan, kita putuskan permohonan banding ini kita tolak untuk seluruh klaimnya, 1 sampai 6,” kata Aribudhi dikutip, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, alasan penolakan banding paten ini karena permohonan tersebut tidak mengandung langkah inventif atau kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

Sementara, pada gelaran sidang kedua, pembacaan putusan permohonan banding paten dibacakan oleh Ketua Majelis Aziz Saeffulloh, dengan anggota Ikhsan, Johny Wahyuadi, Ragil Yoga Edi, dan Muhamad Sahlan.

Majelis pada sidang itu menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 permohonan banding pemohon nomor registrasi 70/KBP/IV/2019 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201401353 dengan judul Invensi “Mekanisme Penggantian Kaleng Sliver yang Diperbarui”.

“Setelah kita melakukaan pemeriksaan ternyata dari permohonan paten yang diajukan banding ini terdapat 1 sampai 16 klaim yang dinilai bahwa klaim-klaimnya itu tidak mengandung langkah inventif,” ujar Aziz Saeffulloh.

Namun, menurut Aziz, permohonan paten ini sebetulnya memiliki langkah kebaruan dan dapat diterapkan di industri. Hanya saja klaim yang diajukan pada permohonan patennya tidak memiliki langkah inventif.

“Maka kami tolak, karena syarat diterimanya permohonan paten harus memenuhi 3 unsur, yaitu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” terangnya.

Kemudian, pada sidang ketiga, Majelis Banding Paten kembali menolak banding permohonan paten Nomor P00201408012 yang berjudul “Komposisi Garam Multivalent Nitrite dan Nitrate Termodifikasi dan Penggunaannya Sebagai Zat Penahan Tekanan Formasi dan Fluida Pengeboran di Dalam Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi, Geothermal, dan Coal Based Methane”.

Sidang ketiga ini, Majelis Banding Paten diketuai oleh  Erlina Susilawati. Dalam persidangan, ketua majelis menyatakna bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh pemohon karena permohonan patennya ditolak DJKI Kemenkumham.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis banding maka memang putusan dari Ditjen KI sudah benar,” ucapnya. 

Menurutnya, penolakan ini karena klaim paten yang diajukannya tidak jelas. “Jadi klaim-klaim yang diajukan pemohon paten ini kita nilai tetap tidak jelas, jadi sebenarnya putusannya sama dengan putusan Ditjen KI,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper