Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri.
Dia mengatakan bahwa Komisi III memandang penting RUU ini untuk segera disahkan bagi kepentingan negara dan masyarakat umum.
“Khususnya dalam memerangi berbagai kejahatan yang bersifat transnasional [lintas batas] yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini. RUU ini sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia,” kata Pangeran dalam Rapat Paripurna DPR, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (21/9/2021).
Pangeran menambahkan, keberadaan RUU ini akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan.
Selain itu, dengan adanya UU tersebut, Pemerintah Indonesia atau sebaliknya dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Termasuk juga penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana, melalui bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili Presiden Jokowi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak dari DPR yang terlibat dalam penyelesaian Undang-Undang ini.
Dia mengatakan, pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang telah ada.
“Dimana Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah Konvensi PBB Anti Korupsi dan Konvensi PBB menentang tindak pidana transnasional terorganisasi,” ujarnya.
Kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional tersebut, sambungnya, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan.