Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-undang Tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Republik Federasi Rusia tentang bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah pidana (in Criminal Matters).
Adapun pembahasan dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Komisi III DPR dalam Rapat Kerja yang dilakukan pada Rabu (1/9/2021) di Gedung DPR RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa perjanjian ini penting bagi kedua negara lantaran RUU ini dapat menjadi instrumen yang dapat menjawab tantangan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum.
"Kami memandang penting pembentukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Federasi Rusia untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara," kata Yasonna dalam Rapat Kerja yang ditayangkan di kanal YouTube DPR RI, Rabu (1/9/2021).
Yasonna mengatakan Federasi Russia memiliki posisi strategis di antara negara G20 dan punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi di Eropa Timur.
Menurut Yasonna dengan adanya MLA in Criminal Matters antara Indonesia dan negara-negara strategis seperti Russia akan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
FATF adalah organisasi antar pemerintah dunia untuk menerapkan standar dan memastikan pelaksanaan efektif terhadap pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Menurut Yasonna keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia, sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) yang saat ini Indonesia masih berada di peringkat ke-23," kata Yasonna.