Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan ada yang bisa mengelak dari kejaran Satgas BLBI untuk menagih utang mereka.
“Kok belum dipanggil semua? Iya memang karena kita melakukannya bertahap,” kata Mahfud pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Mahfud menjelaskan bahwa proses kerja Satgas BLBI yakni per tiga bulan. Hingga akhirnya mereka akan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tapi selama ini cepat dan bagus. Yang di luar negeri pun bagus. Artinya mereka merespons,” ujarnya.
Imbal balik tersebut terkait utang-utang para obligor dan debitur BLBI dalam bentuk uang, rekening, hingga pengakuan.
Ada yang langsung membayar, ada pula mengelak karena bantuan yang diberikan saat itu tidak sebesar yang disebutkan. Intinya, tambah Mahfud, mereka semua datang memberikan keterangan.
“Karena kalau tidak datang, kita bilang kita punya dokumen. Akan dikejar karena ini kekayaan negara,” jelasnya.
BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.
Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.