Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Belum Semua Obligor dan Debitur BLBI Dipanggil, Mahfud: Kita Lakukan Bertahap

Mahfud MD menegaskan tidak akan ada obligor maupun debitur BLBI yang bisa mengelak dari kejaran Satgas BLBI.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 21 September 2021  |  16:11 WIB
Belum Semua Obligor dan Debitur BLBI Dipanggil, Mahfud: Kita Lakukan Bertahap
Mahfud MD - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan ada yang bisa mengelak dari kejaran Satgas BLBI untuk menagih utang mereka.

“Kok belum dipanggil semua? Iya memang karena kita melakukannya bertahap,” kata Mahfud pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Mahfud menjelaskan bahwa proses kerja Satgas BLBI yakni per tiga bulan. Hingga akhirnya mereka akan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tapi selama ini cepat dan bagus. Yang di luar negeri pun bagus. Artinya mereka merespons,” ujarnya.

Imbal balik tersebut terkait utang-utang para obligor dan debitur BLBI dalam bentuk uang, rekening, hingga pengakuan.

Ada yang langsung membayar, ada pula mengelak karena bantuan yang diberikan saat itu tidak sebesar yang disebutkan. Intinya, tambah Mahfud, mereka semua datang memberikan keterangan.

“Karena kalau tidak datang, kita bilang kita punya dokumen. Akan dikejar karena ini kekayaan negara,” jelasnya.

BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.

Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md kasus blbi Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top