Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin merespons komentar dari beberapa pihak untuk memperlakukan para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara manusiawi. Alasannya, saat itu sedang krisis moneter.
Mahfud mengatakan, bahwa mereka diberikan stimulus dalam bentuk utang dari pemerintah untuk merespons krisis tersebut. Pinjaman diberikan oleh pemerintah dan negara meminjam ke Bank Indonesia (BI).
“Kemudian [pinjaman tersebut] diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu,” katanya pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Mahfud menjelaskan, bahwa ada penerima BLBI yang berutang Rp58 triliun hanya mengembalikan 17 persen dari total. Mereka tinggal memberikan laporan berapa harta yang dimiliki dan serahkan seadanya.
“Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sesuai dengan situasi saat itu,” jelasnya.
Saat ini, Mahfud menuturkan bahwa kebijakan pemerintah atas BLBI sudah selesai. Ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
Secara politik, DPR juga telah melakukan interpelasi kepada pemerintah. Hasilnya, memutuskan apa yang dilakukan pemerintah sah.
“Tinggal sekarang mempercepat penagihan. Itu keputusan September tahun 2009 yang dibacakan Aulia Rahman di DPR. Tinggal mereka mau bayar atau tidak,” ucapnya.
BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.
Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.