Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerima BLBI Utang Rp58 Triliun dan Kembalikan 17 Persen, Mahfud: Masih Mau Ngemplang?

Obligor dan debitur BLBI diberikan stimulus dalam bentuk utang dari pemerintah untuk merespons krisis tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin merespons komentar dari beberapa pihak untuk memperlakukan para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara manusiawi. Alasannya, saat itu sedang krisis moneter.

Mahfud mengatakan, bahwa mereka diberikan stimulus dalam bentuk utang dari pemerintah untuk merespons krisis tersebut. Pinjaman diberikan oleh pemerintah dan negara meminjam ke Bank Indonesia (BI).

“Kemudian [pinjaman tersebut] diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu,” katanya pada konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

Mahfud menjelaskan, bahwa ada penerima BLBI yang berutang Rp58 triliun hanya mengembalikan 17 persen dari total. Mereka tinggal memberikan laporan berapa harta yang dimiliki dan serahkan seadanya.

“Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sesuai dengan situasi saat itu,” jelasnya.

Saat ini, Mahfud menuturkan bahwa kebijakan pemerintah atas BLBI sudah selesai. Ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Secara politik, DPR juga telah melakukan interpelasi kepada pemerintah. Hasilnya, memutuskan apa yang dilakukan pemerintah sah.

“Tinggal sekarang mempercepat penagihan. Itu keputusan September tahun 2009 yang dibacakan Aulia Rahman di DPR. Tinggal mereka mau bayar atau tidak,” ucapnya.

BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.

Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper