Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama beken di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga lebih dari Rp22 triliun.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Namun penyidik Kejagung tidak melakukan upaya penahanan lagi terhadap ketiga tersangka itu. Pasalnya, ketiganya sudah ditahan dalam perkara korupsi yang lain.
"Penetapan terhadap 3 tersangka ini dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Kejagung.
Penetapan 3 tersangka baru kasus Asabri itu menambah daftar nama bos emiten dan broker di pasar modal yang terjerat dugaan kasus korupsi. Siapa saja mereka?
Benny Tjokrosaputro
Baca Juga
Benny Tjrokrosaputro adalah terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya. Benny saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Benny Tjokro kerap disebut sebagai pemilik dari PT Hanson International Tbk, perusahaan yang berkode emiten MYRX. Dia adalah terdakwa utama dalam perkara korupsi ini.
Teddy Tjokrosaputro
Adik kandung Benny Tjokro itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Asabri. Selain kasus korupsi, dia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Sama dengan pasal yang dikenakan kepada kakaknya.
Teddy adalah Presiden Komisaris PT Rimo Internasional Lestari. Dia diduga bersama dengan Benny Tjokro melakukan pencucian uang hasil korupsi Asabri.
Heru Hidayat
Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya. Bersama dengan Benny Tjokro, Heru diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi Asabri.
Heru sebelumnya merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Saat ini sebagian besar aset milik Heru disita oleh penyidik untuk menutup kerugian negara dalam kasus Asabri.
Jimmy Sutopo
Jimmy adalah pendiri PT Jakarta Emiten Investor pada 2012. Dilansir dari laman prestigeonline.com, Jakarta Emiten Investor yang didirikannya itu adalah sebuah perusahaan ekuitas swasta yang mengelola Indonesia Investment Partner, Korea Indonesia Investment Partner, Bravass dan Gallery Artpreneur Center.
Jimmy pernah terseret dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia merupakan nominee untuk terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro atas nama PO Saleh.
Selain menjadi nominee Bentjok, rekening saham miliknya digunakan oleh Moudy Mangkei, anak buah dari terdakwa Joko Hartono Tirto yang ikut mengatur transaksi Jiwasraya. Jimmy pun mendapat duit sebesar Rp300 juta sampai Rp400 juta sebagai imbalan atas pinjam nama tersebut.
Edward Soeryadjaya
Edward Soeryadjaya adalah putra sulung perintis grup usaha Astra Internasional, William Soeryadjaya. Edward saat ini masih ditahan di rutan Selemba karena terjerat kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina.
Dalam kasus ini sebenarnya penyidik kejaksaan juga sempat menyebut emiten saham dari Benny Tjokrosaputro, MYRX. Edward ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranny di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Betty
Betty adalah eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. peran tersangka Betty berawal ketika PT Bumi Citra Permai (BCIP) Tbk. melakukan penawaran perdana di akhir tahun 2009 lalu.
Betty selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham perusahaan tersebut kepada PT Asabri melalui tersangka almarhum Ilham Wardhana Siregar.
Ilham Wardhana Siregar ketika itu bersepakat dengan tersangka Betty bahwa PT Asabri bakal membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga, Betty akan membeli saham itu kembali.
Rennier Abdul Rahman Latief
Peran Rennier Abdul Rahman Latief dalam kasus Asabari berawal ketika PT Sekawan Intipratama, Tbk. (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008.
Kemudian, pada 2014 SIAP melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
Setelah PUT I, kata dia, Fundamental Resources juga melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya, di antaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
“Bahwa transaksi, baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota grup RL melalui PT Evio Securities, sehingga terjadi bin it up atas saham dan terjadi wash sale, sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham,” katanya.
10 Korporasi
Selain tersangka perorangan, penyidik antikorupsi Kejagung juga telah menetapkan 10 perusahaan (manajer investasi) dalam korupsi asabri.
Kesepuluh korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT. OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.