Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebutuhan Anggaran Pemilu 2024 Rp86 Triliun, Mendagri: Terlalu Tinggi

Mendagri Tito Karnavian menyebut kebutuhan anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp86 triliun sangat tinggi.
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritisi bengkaknya anggaran pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 sebesar Rp86 triliun. Ini 4 kali lipat dibandingkan pada pesta demokrasi 2019.

Tito mengatakan bahwa memang angka tersebut bukan nilai resmi. Tapi dia mendapatkannya dari pengajuan dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP)

“Jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu anggaran tersebut,” kata Tito dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).

Tito menjelaskan bahwa angka Rp86 triliun kenaikannya sangat tinggi. Dia mencatat pada 2014 dana yang dibutuhkan Rp16 triliun. Sedangkan 2019 sebesar Rp27 triliun.

“Di saat kita sedang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk PEN [pemulihan ekonomi nasional),” jelasnya.

Selain terkait anggaran, Tito mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg) diundur bulan pelaksanaannya dari yang disepakati sebelumnya pada Februari.

Alasannya, pemilu berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan politik nasional, dan eksekusi program pemerintah.

“Oleh karena itu, kami usulkan agar hari pemungutan suaranya dilakukan pada April seperti sebelum-sebelumnya atau kalau mungkin Mei,” ucapnya.

Tito menuturkan bahwa dampak tersebut bisa dilihat pada pemilu sebelumnya, khususnya 2019. Pemerintah tidak ingin hal tersebut terjadi lagi, apalagi di tengah pandemi.

Apabila usul ini disetujui, perlu dijajaki lebih detail. Tito meminta agar keputusan pelaksanaan pilpres dan pileg diputuskan pada rapat kerja selanjutnya sebelum DPR reses di bulan Oktober.

Di saat yang sama, tambah Tito, pemerintah akan segera melakukan rapat internal dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.

“Selain itu juga melakukan rapat konsinyering dengan KPU, Bawaslu, dan DPR untuk melakukan exercise untuk penentuan waktu tersebut,” terangnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemerintah tidak mempermasalahkan dilakukan pada 27 November 2024. Undang-Undang No. 10/2016 yang memerintahkan untuk dilakukan pada bulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper