Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Sepakat Usul KPU, Mendagri Dorong Pemilu Digelar April atau Mei 2024

Mendagri mengusulkan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) digelar pada April atau Mei 2024.
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak setuju dengan usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada bulan Februari.

Mendagri mengusulkan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) digelar pada April atau Mei 2024.

Tito mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 diundur karena berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan politik nasional, dan eksekusi program pemerintah.

“Oleh karena itu, kami usulkan agar hari pemungutan suaranya dilakukan pada April seperti sebelum-sebelumnya atau kalau mungkin Mei,” kata Mendagri pada rapat kerja dengan Komisi DPR, KPU, dan Bawaslu, Kamis (16/9/2021).

Tito menjelaskan bahwa dampak tersebut bisa dilihat pada pemilu sebelumnya, khususnya 2019. Pemerintah tidak ingin hal tersebut terjadi lagi, apalagi di tengah pandemi.

Apabila usul ini disetujui, perlu dikaji lebih detail. Tito meminta agar keputusan pelaksanaan pilpres dan pileg diputuskan pada rapat kerja selanjutnya sebelum DPR reses di bulan Oktober.

Di saat yang sama, tambah Tito, pemerintah akan segera melakukan rapat internal dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait.

“Selain itu juga melakukan rapat konsinyering dengan KPU, Bawaslu, dan DPR untuk melakukan exercise terkait penentuan waktu tersebut," ujarnya.

Adapun, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, pemerintah tidak mempermasalahkan dilakukan pada 27 November 2024. Undang-Undang No. 10/2016 yang memerintahkan untuk dilakukan pada bulan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra memiliki empat alasan mengapa lembaganya mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dipercepat dari rencana awal yaitu pada 21 Februari 2024.

Pertama, memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu serentak yang beririsan dengan tahapan pemilihan.

“Berdasarkan pengalaman 2019 di mana badan ad hoc kami ada yang meninggal sakit, dan beban kerjanya sangat berat,” ujarnya.

KPU mencatat pada pemilu 2019, setidaknya ada 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 5.175 mengalami sakit.

Ilham menjelaskan alasan kedua adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan.

Dalam regulasi tertulis salah satu syarat pencalonan pemilihan kepala daerah adalah hasil pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau kursi di DPRD.

Selanjutnya, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan. Pada Bulan Maret diperkirakan adalah Ramadan.

Terakhir rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan, yaitu Idulfitri.

“Kami sudah hitung rencana Maret tapi kemudian ketika itu ada bulan Ramadhan dan Idulfitri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper