Bisnis.com, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021.
Pengambilan keputusan itu didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat kepada orang 50 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat [TMS] per tanggap 30 September 2021,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Sementara itu, sebanyak 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan, Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya juga tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat pada saat yang sama yakni 30 September 2021.
Alexander menambahkan, sebanyak 18 orang pegawai KPK akan diangkat dan dilantik menjadi ASN karena dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Adapun, KPK berkerjasama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 18 Maret hingga 9 April 2021 yang diikuti 1.351 pegawai KPK.
Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.
“Pegawai yang dinyatakan telah memenuhi syarat telah diangkat di sumpah dan dilantik menjadi ASN pada tanggal 1 Juni tahun 2021,” kata Alexander.