Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik tersangka adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, yang disembunyikan di dalam negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa aset yang disembunyikan itu terkait dengan kasus korupsi PT Asabri.
Kendati demikian, Supardi tidak menjelaskan rinci aset tersebut dan nilainya karena khawatir digeser oleh anak buah tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Sudah kita temukan beberapa aset milik tersangka Teddy ini yang disembunyikan di dalam negeri, kita akan sita itu," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (15/9/2021).
Supardi menjelaskan pergeseran aset milik Teddy Tjokrosaputro itu sempat terjadi ketika tim penyidik Kejagung mendatangi kantor pusat PT Rimo Internasional Lestari untuk melakukan penyitaan.
"Setelah tim penyidik ke sana, ternyata kantornya baru pindah," katanya.
Baca Juga
Menurut Supardi, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri itu dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut senilai Rp22,78 triliun.
"Disita untuk mengembalian kerugian negara di kasus korupsi PT Asabri itu," ujarnya.
Teddy adalah salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Dia adalah adik kandung dari Benny Tjokrosaputro, yang kini kasusnya sedang disidang di pengadilan.