Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terima Duit Dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Diadili Hari Ini

Stepanus disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11 miliar dan US$36.000.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) akan menjalani sidang perdana kasus suap penanganan perkara pada Senin (13/9/2021).

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Hari ini (13/9/ 2021), dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/9/2021).

Selain Stepanus, hari ini diagendakan juga sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Maskur Husain. Ali mengatakan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.

Diketahui, berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Stepanus disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11 miliar dan US$36.000.

Secara perinci Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper