Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) akan menjalani sidang perdana kasus suap penanganan perkara pada Senin (13/9/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Hari ini (13/9/ 2021), dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/9/2021).
Selain Stepanus, hari ini diagendakan juga sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Maskur Husain. Ali mengatakan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Stepanus disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11 miliar dan US$36.000.
Secara perinci Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.