Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengkaji terlebih dahulu kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, bahwa untuk kasus tersebut, langkah awal yang diambil adalah mengecek kembali koordinat lahan sengketa baik dari dokumen pusat maupun Kantor Pertanahan.
Setelah itu, dilihat apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
“Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen hak guna bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Taufiqulhadi menjelaskan, bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengaku sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
Baca Juga
“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” jelasnya.
Sebelumnya, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk., mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau pada tahun 2009.