Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Akhiri REDD+, Ini Tanggapan Pemerintah Norwegia

Norwegia menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya Indonesia melindungi hutan dan lahan gambut, kendati kedua negara mengakhiri kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari penebangan hutan dan degradasi hutan melalui perjanjian REDD+.
Foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1)./ANTARA-M Agung Rajasa
Foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation (REDD+) mulai 10 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan dalam Nota Diplomatik kepada Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta. Atas berakhirnya kesepakatan tersebut, pemerintah Norwegia menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya Indonesia melindungi hutan dan lahan gambut, kendati kedua negara mengakhiri kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari penebangan hutan dan degradasi hutan melalui perjanjian REDD+.

“Kami telah sangat menghargai kolaborasi yang terjalin dan kami siap untuk terus mendukung upaya Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut, dalam langkah-langkah yang dapat disepakati bersama,” demikian isi pernyataan Inisiatif Iklim dan Hutan Internasional Kementerian Iklim dan Lingkungan Norwegia yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan keputusan pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016 dan 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.

Adapun pihak Norwegia mengatakan bahwa tahun lalu pemerintahnya mengumumkan kontribusi sebesar 530 juta krona (sekitar Rp869 miliar) untuk hasil capaian pengurangan deforestasi Indonesia pada 2016/201, sejalan dengan apa yang tertuang dalam Letter of Intent REDD+.

“Kontribusi tersebut ditujukan untuk dikeluarkan untuk mekanisme pendanaan Indonesia sendiri, yakni Dana Lingkungan Indonesia yang baru didirikan. Baru-baru ini, kedua pemerintah telah aktif terlibat dalam diskusi terkait kesepakatan legal untuk proses transfer kontribusi berdasarkan hasil tersebut,” menurut pemerintah Norwegia.

Pihaknya pun menambahkan bahwa hingga kerja sama tersebut dihentikan melalui Nota Diplomatik, diskusi tersebut masih terus berlanjut. Menurut pandangan Norwegia, proses tersebut berjalan secara konstruktif dan progresif dalam kerangka yang ditentukan oleh batasan regulasi kedua negara.

Meski kerja sama tersebut telah diakhiri, Norwegia menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah Indonesia atas capaian-capaian REDD+ yang telah dibuat hingga hari ini. Sebelumnya, Kemenlu memastikan bahwa pemutusan kerja sama REDD+ tersebut tidak akan berpengaruh terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.

“Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris [Paris Agreement] yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan [SDGs],” demikian pernyataan Kemenlu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper