Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Radio Nasional: Menanti Revisi UU Penyiaran

PRSSNI menilai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan agar industri siaran radio bisa bertahan. Pasalnya, beleid yang dikeluarkan nyaris dua dekade lalu itu sudah usang atau tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini.
Penyiar (kiri) berinterkasi dengan nara sumber saat talk show di salah satu stasiun radio di Pamekasan, Madura, Rabu (13/2/2019). Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 13 Februari sebagai hari radio Internasional./ANTARA FOTO-Saiful Bahri
Penyiar (kiri) berinterkasi dengan nara sumber saat talk show di salah satu stasiun radio di Pamekasan, Madura, Rabu (13/2/2019). Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 13 Februari sebagai hari radio Internasional./ANTARA FOTO-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Tak dapat dipungkiri, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, pamor radio mulai meredup. Bahkan, tak sedikit pula yang khawatir industri siaran radio akan gulung tikar di masa depan.

Tentunya, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Platform digital yang penggunaannya makin meluas berhasil menggerus pendapatan industri siaran radio dari iklan.

Selain itu, hadirnya platform digital berbasis suara seperti halnya platform streaming musik dan siniar (siniar) sangat mungkin menggerus jumlah pendengar radio. Tidak adanya regulasi yang mengatur platform tersebut juga menjadi persoalan tersendiri bagi industri siaran radio.

Hari Radio Nasional yang diperingati setiap 11 September tentunya bisa menjadi momentum refleksi bagaimana prospek industri siaran radio. Termasuk mencari solusi agar industri tersebut tak kalah dimakan zaman.

Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq menilai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan agar industri siaran radio bisa bertahan. Pasalnya, beleid yang dikeluarkan nyaris dua dekade lalu itu sudah usang atau tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini.

Menurutnya, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang berlaku saat ini memunculkan persaingan tidak sehat yang merugikan lembaga penyiaran konvensional, termasuk diantaranya adalah pelaku usaha siaran radio swasta.

“Kalau kita enggak punya regulasi yang baik dikhawatirkan industri penyiaran kita kesulitan bertahan di tengah disrupsi digital. Persaingan saat ini bukan lagi antarlembaga penyiaran atau atau antarperusahaan radio. Kita bersama-sama bersaing melawan platform media digital yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah,” kata kepada Bisnis baru-baru ini.

Rafiq menjelaskan persaingan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital dikatakan tidak seimbang lantaran platform media digital selama ini bebaskan dari sejumlah tanggung jawab seperti yang berlaku pada radio maupun televisi konvensional. Selain bebas dari kewajiban membayar pajak, konten yang dipublikasikan oleh platform digital sama sekali tidak diatur muatannya.

“Ring tinjunya saat ini tidak adil. Bahkan, waktu KPI mengeluarkan aturan pembatasan 42 lagu di radio itu dimanfaatkan oleh platform streaming untuk promosi secara terang-terangan, Mereka menyatakan bahwa lagu-lagu tersebut bebas mereka putar kapan saja tanpa perlu menunggu malam hari seperti di radio. Kita mau tidak mau tunduk [ke KPI], mereka [platform streaming] tentu saja tidak,” ungkapnya.

Sebagai catatan, belum lama ini KPI mengeluarkan aturan pembatasan pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00. Aturan itu diberlakukan karena lagu-lagu yang masuk dalam daftar mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul, dan mengesankan aktivitas seks.

Di sisi lain, Rafiq optimistis radio tidak akan ditinggalkan begitu saja oleh para pendengarnya walaupun platform media digital baru terus bermunculan. Pasalnya, radio punya karakteristik tersendiri yang tidak dimiliki oleh platform media lainnya.

Seperti diketahui, pada era 1990-an banyak orang mengira kalau usia siaran radio tidak akan panjang karena munculnya berbagai media massa baru, seperti televisi dan media online. Tetapi nyatanya tidak demikian, siaran radio masih bisa bertahan hingga era digital seperti saat ini.

Namun, bukan berarti pelaku industri siaran radio tak perlu melakukan apa-apa. Inovasi juga tetap dibutuhkan agar jumlah pendengar bisa terus bertambah lewat jangkauan yang lebih luas.

Menanti Draf Revisi

Karena tidak bisa dipungkiri siaran radio, khususnya untuk gelombang frekuensi modulasi (frequency modulation/FM) punya kelemahan berupa jangkauan yang terbatas. Oleh karena itu, untuk memperluas jangkauan, PRSSNI mendorong seluruh anggotanya untuk bersiaran di internet atau live streaming.

“Saat ini tentunya didorong untuk menjalankan siaran streaming di internet karena jangkauan tak terbatas dan kualitas suara tak berubah-ubah seperti halnya siaran analog. Tentu saja perlu inovasi-inovasi lainnya seperti program yang baru, meningkatkan interaksi dengan pendengar lewat berbagai platform termasuk media sosial, dan promosi yang lebih gencar,” tutupnya.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu draf revisi UU No. 32/2022 tentang Penyiaran dari DPR-RI untuk memberikan masukan atau usulan mengenai apa saja yang diatur dalam beleid tersebut.

“Revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran sesuai Program Legislasi Nasional [Prolegnas] 2021 adalah inisiatif DPR-RI. Jadi yang menyiapkan draf dari Komisi I DPR-RI dan pemerintah akan menunggu usulan dari DPR-RI. Prosedurnya setelah draf difinalisasi oleh DPR-RI akan disampaikan ke presiden dan sesuai aturan pemerintah diberikan waktu untuk memberikan masukan,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Menurut, Geryantika revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran pada dasarnya sudah dibahas lebih dari satu dekade lalu, tepatnya mulai periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua dan berlanjut pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.

Sebagai catatan, pada 2019 Kemkominfo memberikan 10 usulan terkait dengan revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, antara lain digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off/ASO), penguatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), kewenangan atributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kemudian penguatan organisasi KPI, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Penyelenggaran Penyiaran dan kewajiban pelayanan universal dalam bentuk persentase pendapatan kotor (gross revenue), simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional, penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah, pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran, penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel, dan penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper