Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan meski belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan fakta hukum dan alat bukti terkait kasus kebakaran tersebut.
Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kealpaan atau pelanggaran Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP pada peristiwa kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia karena terbakar.
Baca Juga
"Jadi semalam penyidik sudah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus itu dan kesimpulannya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," tuturnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Yusri menjelaskan, bahwa selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini sedang disusun pemanggilan para saksinya ya, tunggu saja," katanya.