Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kealpaan pada peristiwa kebakaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan meski belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan fakta hukum dan alat bukti terkait kasus kebakaran tersebut.

Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kealpaan atau pelanggaran Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP pada peristiwa kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia karena terbakar.

"Jadi semalam penyidik sudah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus itu dan kesimpulannya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," tuturnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Yusri menjelaskan, bahwa selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini sedang disusun pemanggilan para saksinya ya, tunggu saja," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper