Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) atas nama Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Moeldoko menuding keduanya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Moeldoko, laporan yang dilayangkan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 10 September 2021.
"Saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan Maftuh karena melakukan pencemaran atas diri saya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Mantan Panglima TNI tersebut mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada dua aktivis ICW tersebut untuk meminta maaf. Namun, kedua terlapor itu tidak kunjung menyesali pernyataannya dan meminta maaf ke Moeldoko.
"Sampai saat ini mereka tidak memiliki itikad baik," katanya.
Baca Juga
Kedua terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.