Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT MNC Sekuritas Susy Meilina terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Susy Meilina diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut.
Selain Susy Meilina, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Direktur PT Yuanta Sekuritas Luki Suryanto dan Direktur Erdikha Elit Sekuritas Agus Kurniawan.
Baca Juga
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi PT Asabri dan didalami keterangan untuk mendalami tersangka 10 manajer investasi (MI)," tuturnya, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, alasan tim penyidik Kejagung periksa ketiga saksi itu adalah untuk mengumpulkan fakta hukum dan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Diperiksa untuk menemukan fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri," katanya.