Bisnis.com, JAKARTA — Epidemilog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengusulkan agar calon pengantin diwajibkan menerima vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan.
“Wajibkan saja, selama ini juga sudah diwajibkan vaksinasi TT untuk cegah tetanus neonatorum. Dengan wajibkan vaksinasi, maka tidak perlu vaksinasi saat ibu hamil. Vaksinasi memperlancar proses pembentukan keluarga yang sehat pak,” cuitnya melalui akun Twitter @drpropno1, Jumat (10/9/2021).
Hal itu disampaikan setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa pewajiban vaksinasi Covid-19 bagi calon pengantin justru akan memberatkan masyarakat.
Kendati demikian, Wagub tidak menampik bahwa akan lebih baik jika masyarakat, termasuk para calon pengantin, untuk menerima vaksin Covid-19 karena sifatnya yang memberi perlindungan terhadap wabah.
“Tapi tidak ada alasan calon pengantin untuk tidak vaksin, pasangan yang saling mencintai pasti ingin saling melindungi," tambahnya,” kata Wagub kepada awak media.