Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menemukan titik terang terkait penyebab muncul api di dalam Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa temuan itu masih harus dipastikan lagi oleh Tim dari Puslabfor Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, penyebab kemunculan api di dalam Blok C II Lapas Kelas I Tangerang itu didapatkan setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 22 orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi memang sudah ada titik terang ya, tetapi ini masih dipastikan lagi oleh tim penguji dari Labfor Polri," tuturnya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Yusri juga menjelaskan, bahwa 22 orang saksi yang telah diperiksa itu berasal dari unsur narapidana, petugas sipir dan pendamping narapidana.
Dia mengungkapkan, bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya bakal mengenakan pasal berlapis jika sudah ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga
"Pasal yang akan dikenakan itu Pasal 187 KUHP (kesengajaan) dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP ketidaksengajaan atau kealpaan," kata Yusri.