Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada 41 keluarga narapidana yang meninggal dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. "Sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (8/9/2021).
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
Menurutnya, Kemenkumham telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
"Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," tutur Yasonna.
Adapun khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan dia memastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin.
Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.