Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan memberikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Yasonna menyebut kebakaran tersebut merupakan musibah berat yang tidak diinginkan. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.
"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).
Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.
Dia mengatakan pihaknya telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulangan, pemakaman, dan pengantaran jenazah.
"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ucap Yasonna.
Baca Juga
Seperti diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.