Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kealpaan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dini hari tadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa kasus kebakaran tersebut akan ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Rusdi mengaku curiga ada unsur pidana lainnya yang menjadi penyebab kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang membuat 41 napi meninggal dunia di dalam Lapas.
"Nanti kita selidiki seperti apa kasus ini, apakah ada unsur kealpaan atau tidak. Kalau dugaan sementara, penyebab kebakaran ini dari konsleting listrik, tapi kita coba lihat nanti seperti apa buktinya," tuturnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).
Menurut Rusdi, untuk membuat perkara tersebut semakin jelas, tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil para pihak terkait untuk diklarifikasi keterangannya mengenai kasus kebakaran itu.
"Nanti para pihak terkait akan diperiksa untuk mendalami kasus ini," katanya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya mengungkap, ada 41 orang yang dipastikan meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran besar di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan delapan orang narapidana juga menjadi korban luka berat dan sudah dilarikan ke RSUD Tangerang, sementara 73 narapidana yang menjalani hukuman badan di Lapas itu mengalami luka ringan.
"Napi yang luka ringan ditangani di Poliklinik Lapas," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).