Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapas Tangerang Terbakar, PSI: Dirjen PAS Mundur adalah Cara Kesatria

Kejadian ini juga terjadi di tengah melemahnya penegakan hukum dalam sistem pemasyarakatan.
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran lapas di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan terjadinya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Banten, Rabu, (8/9/2021) dinihari yang mengakibatkan 41 orang narapidana tewas di tempat dan 73 lainnya dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar.

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo mengatakan, meskipun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, tetapi kebakaran lapas bukanlah sesuatu yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.

“Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan (PAS) harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara kesatria,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan, kebakaran yang terjadi kali ini salah satunya merupakan masalah manajemen risiko.

Menurutnya, narapidana berada dalam perlindungan negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana.

“Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," lanjutnya.

Bimmo menambahkan, kejadian ini juga terjadi di tengah melemahnya penegakan hukum dalam sistem pemasyarakatan.

Bahkan, pemberian diskon dan perlakuan istimewa, terutama pada koruptor dan penjahat seksual anak membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai efektifitas lembaga dan sistem pemasyarakatan.

“Kita mengerti ada masalah overcrowding, tetapi itu sudah bertahun-tahun dan semestinya beres, jika Cetak Biru Pemasyarakatan sudah diimplementasikan seluruhnya. Namun, Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi di balik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar,” katanya.

Lapas Kelas 1 Tangerang per tanggal 7 September 2021, dihuni oleh 2.072 orang. Mereka terdiri dari 5 orang tahanan dan 2.067 narapidana.

“Sementara itu, kapasitasnya adalah 600 orang. Jika merujuk data tersebut, maka lapas Tangerang kelebihan penghuni alias over kapasitas 1.472 orang atau 245,3 persen,” ujar Bimmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper