Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, bahwa masalah kelebihan penghuni atau over kapasistas di Lapas Kelas 1 Tangerang Banten adalah persoalan klasik.
Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi keterangan pers, Rabu (8/9/2021) siang. Menurut dia, lebih dari 50 persen penghuni lapas adalah narapidana kasus narkotika.
Maka, untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya sudah mengajukan revisi UU Narkotika supaya pemakai narkoba direhabilitasi, bukan dipenjara.
Upaya itu dinilai bisa mengurangi over kapasitas di lapas, karena kecepatan pertumbuhan kasus narkoba tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas lapas.
“Saya sudah ajukan revisi UU Narkotika, supaya pemakai dimasukkan ke rehabilitasi, karena tidak mungkin membangun lapas dengan kecepatan pertumbuhan kasus narkotika,” ujar Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran di Blok C pada Rabu (8/9/2021) dini hari hingga menewaskan 41 narapidana dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga
Lapas yang mengalami peristiwa kebakaran ini ternyata menampung narapidana hingga melebihi kapasitasnya.
Dikutip dari situ smslap.ditjenpas.go.id, hingga September terdapat 2.072 tahanan dan napi. Padahal, kapasitas lapas hanya 600 orang.
Artinya lapas melebihi kapasitas hingga 245 persen. Jumlah tersebut terdiri atas 5 tahanan dan 2.067 napi dewasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib mengungkapkan 41 orang yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang seluruhnya adalah narapidana.
Menurut Agus, puluhan napi tersebut meninggal dunia karena tidak sempat melarikan diri akibat pintu sel masih terkunci dan petugas jaga juga sudah melarikan diri terlebih dulu.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat keluar kamar,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengungkapkan 41 narapidana yang tewas akibat insiden kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
Kasubag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan total ada 122 narapidana kasus tindak pidana narkotika yang mengisi ruang tahanan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang itu.
Rika mengatakan dari total 122 narapidana kasus narkotika, 41 orang meninggal dunia, delapan napi luka berat dan 73 napi luka ringan. "Yang meninggal itu narapidana kasus narkotika," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).