Bisnis.com, JAKARTA – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri bahkan memastikan tidak pandang bulu dalam perkara yang menjerat salah satu penyidiknya tersebut. "Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu," demikian kata Ketua KPK beberapa waktu lalu.
Adapun, Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
"Menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/9/2021).
Adapun penyidik KPK telah melimpahkan perkara kasus Robin Pattuju. Rencananya Robin akan disidang pada tanggal 13 September 2021.
Dalam petikan surat dakwaan tersebut diketahui bahwa penyidik Stepanus Robin bertempat di rumah dinas wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11,02 miliar dan US$36.000.
Uang tersebut merupakan akumulasi yang diberikan oleh sejumlah pihak antara lain M Syahrial Rp1,69 miliar.
Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar USD36.000, Ajay M Priatna Rp507,3 juta, dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar penyidik Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK.
Hal ini bertentangan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 /1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.19/ 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.