Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata KPK Soal Azis Syamsuddin Beri 'Duit' Eks Penyidiknya Rp3 Miliar

Azis bersama dengan Aliza Gunado disebut memberikan uang Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK.
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/11). Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelidikan megaproyek KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. 

Ketua KPK Firli Bahuri bahkan memastikan tidak pandang bulu dalam perkara yang menjerat salah satu penyidiknya tersebut. "Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu," demikian kata Ketua KPK beberapa waktu lalu.

Adapun, Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

"Menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/9/2021).

Adapun penyidik KPK telah melimpahkan perkara kasus Robin Pattuju. Rencananya Robin akan disidang pada tanggal 13 September 2021.

Dalam petikan surat dakwaan tersebut diketahui bahwa penyidik Stepanus Robin bertempat di rumah dinas wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11,02 miliar dan US$36.000.

Uang tersebut merupakan akumulasi yang diberikan oleh sejumlah pihak antara lain M Syahrial Rp1,69 miliar.

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar USD36.000, Ajay M Priatna Rp507,3 juta, dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar penyidik Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK.

Hal ini bertentangan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 /1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.19/ 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper