Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, PSI Tuntut Pemerintah Serius Lindungi Data Pribadi

Perlindungan data pribadi warga negara terancam jika milik Kepala Negara saja bisa tersebar luas.
Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial/Twitter.
Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial/Twitter.

Binsis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan tersebarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Joko Widodo menunjukkan perlindungan data di Indonesia yang buruk.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Sigit Widodo menyebut perlindungan data pribadi warga negara terancam jika milik Jokowi saja bisa tersebar luas.

“Kalau sampai data pribadi seorang Kepala Negara tersebar luas di Internet, bisa dibayangkan bagaimana perlindungan data pribadi terhadap kebanyakan warga negara lainnya,” ujar Sigit lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

PSI berharap insiden ini bisa dijadikan ajang introspeksi bagi semua pihak untuk lebih serius membenahi keamanan data, terutama yang terkait dengan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia.

"Selama ini kita seperti menggampangkan masalah keamanan data. Bahkan saat basis data e-Hac diketahui diretas awal pekan ini, respons pertama pemerintah bukan melakukan penyelidikan dan memperbaiki celah keamanan, tapi mengelak dengan mengatakan bahwa database yang diretas adalah database lama,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, Indonesia sudah terlalu sering mengabaikan masalah keamanan data daring. “Dari beberapa kasus terakhir, mulai dari peretasan data BPJS Kesehatan, BRI Life, hingga peretasan data e-Hac, tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki keamanan basis data,” kata Sigit.

PSI meminta pemerintah untuk lebih serius lagi melindungi data seluruh Warga Negara Indonesia. Untuk yang ke sekian kalinya, PSI juga kembali mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Sigit mengingatkan, tanpa adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, kalaupun penyelidikan berhasil mengungkap penyebar data vaksinasi Presiden Jokowi, pelakunya akan sulit dituntut secara hukum.

"Jika data didapat dari peretasan, pelakunya bisa dikenai pelanggaran Undang-undang ITE. Jika pelakunya orang dalam, bisa dituntut dengan pelanggaran Undang-undang Kearsipan. Tapi orang yang menyebarluaskan sertifikat vaksinasi presiden atau menyalahgunakannya tidak bisa dituntut,” kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper