Bisnis.com, JAKARTA — Tata kelola perlindungan data dan keamanan dalam Sistem PeduliLindungi tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sejumlah lembaga dan kementerian terlibat dalam tata kelola Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.
Kementerian Kesehatan, Dedy, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan.
Peraturan yang dimaksud diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No.39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
“BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik,” kata Dedy dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (3/9).
Dedy menjelaskan amanat tersebut tertuang pada PP PSTE dan Perpres No.28/2021 tentang BSSN.
Baca Juga
Adapun Kemenkominfo, tutur Dedy, selaku regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN).
Kemenkominfo sebagai pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dedy menambahkan pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya.
Adapun sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan perbaikan terhadap aplikasi PeduliLindungi saat rapat bersama DPR, Jumat (3/9/2021).
Dengan disempurnakannya aplikasi PeduliLindungi, Menkes berharap tak ada aduan lagi dari masyarakat mengenai informasi data pribadi yang beredar.