Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan memastikan bahwa alat antigen yang beredar di pasaran dan digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan serta laboratorium terjamin mutu dan kualitasnya.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa alat antigen yang yang beredar di pasar telah lolos pengujian dari Litbangkes Kementerian Kesehatan.
“Litbangkes memberikan validasi sejauh mana sensitivitasnya dan tingkat keakuratan dari alat antigen tersebut yaitu diatas 95 persen,”katanya dalam konferensi pers dikutip daro YouTube Kemkes, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, hanya alat yang lolos pemeriksaan tersebut yang bisa dipasarkan dan digunakan oleh masyarakat karena sudah mendapatkan izin edar dari Farmalkes.
“Sehingga kita bisa memberikan jaminan kepada semua rapid diagnostic antigen yang beredar secara resmi di pasaran mendapatkan izin edar dari Farmalkes kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Abdul.
Adapun, Pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid tests (RDT) antigen yaitu sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah diluar Jawa dan Bali.