Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid diagnostic tests (RDT) antigen yaitu sebesar Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, dan Rp109.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
“Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya dapat memenuhi ketentuan tersebut,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers dikutip daro YouTube Kemkes, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Abdul juga meminta seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupten/kota untuk mengawasi penerapan ketentuan tersebut.
Adapun, evaluasi batasan tarif tertinggi dari RDT antigen didasarkan atas penghitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan yang meliputi beberapa komponen seperti jasa pelayanan, reagen, barang habis pakai lainnya, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya.
Dengan adanya penurunan batas tarif atas tes RDT Antigen ini diharapkan testing menjadi lebih masif dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Sebelum rapid test antigen, pemerintah juga telah mengevaluasi harga tes PCR. Evaluasi tes tersebut dilakukan menyusul adanya protes dari sejumlah pihak yang membandingkan harga PCR di Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.