Bisnis.com, SOLO - Unggahan Facebook milik seorang warga yang memperlihatkan motornya memiliki pelat putih dengan tulisan hitam, viral di media sosial.
Foto milik Made Aryasa tersebut diunggah pada Minggu (29/8/2021).
Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat pelat putih setelah membeli motor Honda Scoopy 2021.
Pengunggah mengatakan, pelat putih yang terpasang di sepeda motornya itu merupakan format pelat nomor dengan model terbaru.
"Cobain format pelat nomor model terbaru bagus juga yakk. Salam Sidoarjo, Jatim," tulisnya di akun media sosial Facebook.
Namun setelah ramai dibahas, Korps Lalu Lintas Polri mengaku pihaknya belum mengeluarkan pelat putih secara resmi.
Pasalnya, wacana pemberlakuan pelat putih tersebut bakal diberlakukan serentak pada 2022.
Sementara itu sang pengunggah, Made Aryasa mengaku mendapat pelat tersebut dari dealer setempat.
Dirinya saat itu membeli motor di bulan Maret 2021. Ia lalu meminta pelat putih bertuliskan kepada dealer dengan alasan ingin coba-coba.
Seperti yang diketahui, Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih.
Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih dan tulisannya berwarna hitam.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara mengatakan, penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera ETLE.
"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim pada Kamis (12/8/2021).
Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri.
Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.
Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah.
Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.