Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arti Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Terbaru: Putih, Kuning, Merah, Hijau

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021. Simak arti warna putih, kuning, merah, dan hijau.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula hitam akan menjadi putih bagi perseorangan, direncanakan berlaku mulai 2022. (19/08/2021). Simak arti warna dasar pelat motor terbaru: putih, kuning, merah, dan hijau.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei lalu, akan diberlakukan kebijakan perubahan warna dasar plat kendaraan atau TNKB.

Mengenai detil perubahan warna dasar tersebut tercantum dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut arti warna dasar pelat kendaraan bermotor (ranmor) terbaru:
- Putih, tulisan hitam untuk ranmor operorangan
- Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum
- Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
- Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 45 Ayat 2 menyebutkan bahwa Warna TNKB yang sudah dipaparkan pada Ayat 1, ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik, yang ditetapkan dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri). Persiapan material untuk TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Kebijakan baru ini ditetapkan dalam bentuk realisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warna dasar yang ditetapkan nantinya TNKB dapat terlihat jelas.

ETLE sendiri berfungsi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper