Bisnis.com, JAKARTA — Wacana atau isu amendemen UUD 1945 belakangan kembali mengemuka di masyarakat setelah disebutkan masuk dalam pembahasan dalam pertemuan Presiden Joko Widodo bersama koalisi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mencurigai bahwa usulan amendemen tersebut bukan berasal dari aspirasi rakyat melainkan kepentingan elit semata.
“Indikatornya mudah untuk menentukan apakah niat perubahan undang-undang dasar ini betul-betul berasal dari publik. Satu, apakah niat perubahan ini dikampanyekan dalam pemilu sebelumnya,” katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip dari YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, tidak ada satupun partai dalam Pemilu 2019 yang mengkampanyekan isu perubahan konstitusi.
Walhasil, dia memastikan bahwa wacana perubahan konstitusi atau amendemen UUD 1945 merupakan kepentingan elit. Feri mencontohkan kasus perubahan konstitusi yang terjadi di Afrika Selatan dan Belanda.
Di sana, kata Feri, perubahan konstitusi mendesak untuk dilakukan sehingga lankah yang kemudian diambil adalah membubarkan parlemen dan menyelenggarakan pemilu baru.
Baca Juga
“Isu didalam pemilu satu saja yaitu perubahan undang-undang dasar,” katanya.
Meski sistem atau tata cara berpolitik di Indonesia berbeda, namun kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa perubahan konstitusi atau undang-undang dasar harus berdasarkan kepentingan publik.