Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Negara Kaum Muslimin Harus Bersifat Inklusif dan Kosmopolit

Prinsip mendirikan negara dalam Islam adalah mewujudkan maqashid al syar'i sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi maupun monarki.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membahas sejumlah hal saat berdialog pada acara silaturrahim dengan tokoh agama dan Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Jawa Timur, Selasa malam (31/8/21) secara virtual. 

Dia mengatakan, menurut pandangan umat Islam memiliki sebuah Negara adalah sunnatullah atau merupakan undang-undang keagamaan yang ditetapkan oleh Allah SWT yang termaktub di dalam Al-Quran.

Menurutnya, negara diperlukan untuk menjaga maqashid al syar'i (tujuan syari'ah). Adapun, Maqashid al syr'i terbagi dalam lima poin, yaitu menjaga agama (dien) menjaga jiwa (nafs), menjaga akal (aql) menjaga keturunan (nasab), dan menjaga harta (mal). 

Mahfud melanjutkan bahwa ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin umat Islam, Nabi Muhammad juga mendirikan negara Madinah yang dibangun dengan bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madani).

“Pendirian Negara itu mendukung toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar'i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (1/9/2021).

Mahfud menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar'i sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensiil, parlementer, kerajaan, republik, imarah, mamlakah, dan sebagainya. 

Dia melanjutkan, meskipun bentuk dan sistem setiap Negara berbeda, tetapi yang terpenting adalah membawa prinsip maqashid al syar'i yang dipelihara. 

“Islam, tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansin (al jawhar) sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar,” ujarnya.

Untuk diketahui, kaidah al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar dapat diterjemahkan sebagai patokan perjuangan dalam Islam sebagai substansi dan maksud syar'i-nya, bukan formalistas simboliknya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Negara Indonesia pun yang berdasar  padaPancasila merupakan produk  perjuangan dan ijtihad ulama dan umat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme

Sekadar informasi, acara silaturrahim yang dihadiri oleh ribuan orang melalui lebih dari 950 saluran virtual itu juga mendialogkan penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper