v
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU) cabang Semarang Wahyu Wisambada terkait perkara korupsi PT AMU tahun anggaran 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan Wahyu Wisambada yang pada saat perkara korupsi itu terjadi menjabat sebagai Direktur Operasional PT AMU.
Supardi menduga bahwa seluruh biaya operasional 64 cabang PT AMU ditampung Wahyu Wisambada dan disisihkan untuk beberapa direksi PT Askrindo sebagai kantor pusat.
"Jadi ada 64 cabang PT AMU yang sedang kami selidiki untuk mengetahui penarikan uang yang disetorkan ke kantong pribadi direksi," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (31/8/2021).
Supardi mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah Wahyu Wisambada menjadi aktor tunggal yang menyisihkan dan menyetorkan uang itu ke kantong pribadi direksi atau ada pihak lainnya, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi siapa lagi yang memberikan uang itu ke atas atau ke direksinya, ini masih kami dalami ya," kata Supardi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah memeriksa Wahyu Wisambada terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU pada hari Senin 30 Agustus 2021.
Menurutnya, Wahyu Wisambada diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi itu. "Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyerahan uang biaya operasional kepada beberapa direksi PT Askrindo," ujarnya