Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Booster, Kemenag Bakal Lobi Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta satu dosis penguat dari vaksin rekomendasi; AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 30 Agustus 2021  |  18:31 WIB
Jemaah Umrah Wajib Vaksin Booster, Kemenag Bakal Lobi Arab Saudi
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi; AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.

Ketentuan terbaru ini menggantikan kebijakan Arab Saudi sebelumnya yang memperbolehkan negara yang masuk daftar penangguhan penerbangan langsung, termasuk Indonesia, dapat mengirim calon jamaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci.

"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata Menag saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (30/8/2021).

Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umrah mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.

Tak hanya itu, calon jamaah umrah juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat.

"QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah, dengan syarat telah divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.

"Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," ujar Yaqut, 

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan Covid-19-nya masih tinggi.

Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci. Regulasi ini yang kemudian diganti dengan vaksin lengkap ditambah booster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

arab saudi kemenag Vaksin Covid-19

Sumber : Antara

Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top