Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Tidak Mendesak Dilakukan

Stabilitas negara bakal dipertaruhkan apabila wacana amandemen tersebut terus dipaksakan.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Poll
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Poll

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Wacana amandemen UUD 1945 kembali mengemuka setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI berencana menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Berbagai elemen masyarakat pun mengkritisi wacana tersebut.

Bahkan, Presiden Joko Widodo mengkhawatirkan wacana amandemen tersebut bakal meluas hingga mendorong perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut bahwa amandemen UUD 1945 tidak perlu dilakukan. Pasalnya, wacana tersebut kurang mendesak untuk dilakukan. Tak hanya itu, perubahan konstitusi ditakutkan bakal berimbas pada ketidak stabilan kondisi hukum dan politik di dalam negeri.

“Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil. Hal ini disebabkan karena fondasi dasar negara itu sering diubah-ubah, maka bangunan negara itu selalu akan bergeser. Padahal, untuk dapat stabil diperlukan waktu yang panjang,” jelas Andi seperti dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin (30/8/2021).

Andi menjelaskan bahwa secara filosofis UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah juga antar para pemegang kekuasaan. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, perubahan untuk kepentingan sesaat akan sangat merugikan.

“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting. Lihat saja pengalaman Carlos Menem di Argentina. Dia berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode, tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula,” jelas Andi.

Andi juga kurang sepakat dengan rencana menghadirkan PPHN atau haluan penyelenggaraan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dilakukan Orde Baru. Menurut Andi, langkah tersebut justru bertentangan dengan konsep pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.

“Bukankah rakyat memilih seseorang menjadi presiden lebih didasarkan pada preferensi program kerja yang ditawarkan dalam kampanye seorang calon presiden. Sehingga ketika terpilih program kerja itulah yang harus diimplementasikan. Oleh karenanya, tidak bisa diadopsi secara bersamaan dalam UUD 1945, harus dipilih salah satu,” jelas Andi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa wacana amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan MPR. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa berkata setuju atau tidak setuju.

“Silakan sampaikan ke DPR/MPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” jelas Mahfud seperti dikutip Bisnis dalam keterangan resminya pada pekan lalu (26/8/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper